Selasa, 27 Agustus 2013

MENGUPAS BIDAH

Siapakah yang sesat ??
Tentang Bi’dah, Penting..!!


مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Benarkah hadits ini bermakna “ Barangsiapa yang berbuat hal baru yang tidak ada perintahnya, maka ia tertolak “

Simak pembahasannya di sini pakai ilmu (bukan pakai nafsu)…

Ditinjau dari sisi ilmu lughoh :


- I’rab nahwunya :

من : adalaha isim syart wa jazm mabniyyun ‘alas sukun fi mahalli rof’in mubtada’ wa khobaruhu aljumlatus syartiyyah ba’dahu.
احدث : Fi’il madhi mabniyyun ‘alal fathah fii mahalli jazmin fi’lu syarth wal fa’il mustatir jawazan taqdiruhu huwa.
في : Harfu jar
امرنا : majrurun bi fii wa lamatu jarrihi alkasrah, wa naa dhomirun muttashil mabnyyyun ‘alas sukun fii mahlli jarring mudhoofun ilaihi
هذا : isim isyarah mabniyyun alas sukun fi mahalli jarrin sifatun liamrin
ما : isim mabniy fii mahhli nashbin maf’ul bih
ليس : Fi’il madhi naqish yarfa’ul isma wa yanshbul khobar, wa ismuha dhomir mustatir jawazan taqdiruhu huwa
منه : min harfu jarrin wa hu dhomir muttashil mabniyyun alad dhommi wahuwa littab’iidh
فهو : al-faa jawab syart. Huwa dhomir muttashil mabniyyun alal fathah fi mahalli rof’in mubtada
رد : khobar mubtada marfuu’un wa alamatu rof’ihi dhommatun dzhoohirotun fi aakhirihi. Wa umlatul mubtada wa khobaruhu fi mahalli jazmin jawabus syarth.


Dari uraian sisi nahwunya maka bermakna :” Barangsiapa yang melakukan perkara baru dalam urusan kami yaitu urusan syare’at kami yang bukan termasuk darinya, tidak sesuai dengan al-Quran dan hadits, maka perkara baru itu ditolak “


Makna tsb sesuai dengan statement imam Syafi’i yang sudah masyhur :

ما أُحدِثَ وخالف كتاباً أو سنة أو إجماعاً أو أثراً فهو البدعة الضالة، وما أُحْدِثَ من الخير ولم يخالف شيئاَ من ذلك فهو البدعة المحمودة


“ Perkara baru yang menyalahi al-Quran, sunnah, ijma’ atau atsan maka itu adalah bid’ah dholalah / sesat. Dan perkara baru yang baik yang tidak menyalahi dari itu semua adalah bid’ah mahmudah / baik “

- Istidlal ayatnya (Pengambilan dalil dari Qurannya) :

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ


“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah”
(Q.S. al-Hadid: 27)

- Istidlal haditsnya (pengambilan dalil dari haditsnya) :

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ


“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)




- Balaghoh :

Dalam hadits tsb memiliki manthuq dan mafhumnya :
Manthuqnya “ Siapa saja yang melakukan hal baru yang tidak bersumber dari syareat, maka dia tertolak “, misalnya sholat dengan bhsa Indonesia, mengingkari taqdir, mengakfir-kafirkan orang, bertafakkur dengan memandang wajah wanita cantik dll.

Mafhumnya : “ Siapa saja yang melakukan hal baru yang bersumber dari syareat, maka itu diterima “ Contohnya sangat banhyak skali sprti pembukuan Al-Quran. Pentitikan al-Quran, mauled, tahlilan, khol, sholat gtrawikh berjama’ah dll.

Berangkat dari pemahaman ini, sahabt Umar berkata saat mengkumpulkan orang-orang ungtuk melakukan sholat terawikh berjama’ah :

نعمت البدعة هذه “ Inilah sebaik-baik bid’ah “


Dan juga berkata sahabat Abu Hurairah Ra :

فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ)


“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuh”.

(HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf)ز

Jika semua perkara baru itu buruk, maka sahabat2 tsb tidak akan berkata demikian.

Nah sekarang kita cermati makna hadits di atas dari wahhabi salafi :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Hadits ini mereka artikan :


Pertama : “ Barangsiapa yang berbuat hal baru dalam agama, maka ia tertolak “
Jika mreka mngartikan demikian, maka mereka sengaja membuang kalimat MAA LAITSA MINHU-nya (Yang bersumber darinya).
Maka haditsnya menjadi : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا ُ فَهُوَ رَدٌّ

Kedua : “ Barangsiapa yang berbuat hal baru yang tidak ada perintahnya, maka ia tertolak “

Jika merka mngartikan seperti itu, berarti merka dengan sengaja telah merubah makna hadits MAA LAITSA MINHU-nya MENJADI MAA LAITSA MA-MUURAN BIHI (Yang tidak ada perintahnya).
Maka haditsnya menjadi : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا ليَْسَ مَأمُوْراً بهِ فَهُوَ رَدٌّ


Sungguh ini sebuah distorsi dalam makna hadits dan sebuah pengelabuan pada umat muslim.

Jika mereka menentang dan berdalih : “ Bukankah Rasul Saw telah memuthlakkan bahwa semua bid’ah adalah sesat, ini dalilnya :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود


Maka kita jawab : Hadits tsb adalah ‘Aam Makhsus (lafadznya umum namun dibatasi) dgn bukti banyak dalil yang menjelaskannya sprti hadits 2 sahabat di atas. Maksud hadits tsb adalah setiap perkara baru yang brtentangan dgn al-quran dan hadits.

Perhatikan hadits riwayat imam Bukhori berikut :

أشار سيدنا عمر ابن الخطاب رضي الله عنه على سيدنا أبو بكر الصديق رضي الله عنه بجمع القرآن في صحف حين كثر القتل بين الصحابة في وقعة اليمامة فتوقف أبو بكر وقال:" كيف نفعل شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم؟"

فقال له عمر:" هو والله خير." فلم يزل عمر يراجعه حتى شرح الله صدره له وبعث إلى زيد ابن ثابت رضي الله عنه فكلفه بتتبع القرآن وجمعه قال زيد:" فوالله لو كلفوني نقل جبل من الجبال ما كان أثقل علي مما كلفني به من جمع القرآن." قال زيد:" كيف تفعلون شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم." قال:" هو والله خير" فلم يزل أبو بكر يراجعني حتى شرح الله صدري للذي شرح له صدر أبي بكر وعمر رضي الله عنهما .

“ Umar bin Khothtob member isayarat kpd Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf ktika melihat banyak sahabat penghafal quran telah gugur dalam perang yamamah. Tapi Abu Bakar diam dan berkata “ Bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasul Saw ?” MaKA Umar menjawab “ Demi Allah itu suatu hal yang baik “. Beliau selalu mengulangi hal itu hingga Allah melapangkan dadanya. Kmudian Abu bakar memrintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Al-Quran, maka Zaid berkata “ Demi Allah aku telah terbebani untuk memindah gunjung ke satu gunung lainnya, bagaimana aku melakukan suatu hal yang Rasul Saw tdiak melakukannya ?” maka Abu bakar mnjawab “ Demi Allah itu suatu hal yang baik “. Abu bakar trus mngulangi hal itu hingga Allah melapangkan dadaku sbgaimana Allah telah melapangkan dada Umar dan Abu Bakar “.

Coba perhatikan ucapan Umar dan Abu Bakar “ Demi Allah ini suatu hal yang baik “, ini menunjukkan bahwasanya Nabi Saw tidak melakukan semua hal yang baik, sehingga merka mngatakan Rasul Saw tidak pernah melakukannya, namun bukan berarti itu buruk.

Jika merka mengatakan sahabat Abdullah bin Umar telah berkata :

كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة

“ Setiap bid’ah itu sesat walaupun orang-orang menganggapnya baik “.

Maka kita jawab :

Itu memang benar, maksudnya adalah segala bid’ah tercela itu sesat walaupun orang-orang menganggapnya baik. Contohnhya bertaqarrub pd Allah dengan mndengarkan lagu dangdutan..

Jika sahabat Abdullah bin Umar memuthlakkan bahwa semua bid’ah itu sesat tanpa trkecuali walaupun orang2 mengangaapnya baik, lalu kenapa juga beliau pernah berkata :

بدعة ونعمت البدعة “ Itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah “
Saat beliau ditanya tentang sholat dhuha. Lebih lengkapnya :

عن الأعرج قال : سألت ابن عمر عن صلاة الضحى فقال:" بدعة ونعمت البدعة


“ Dari A’raj berkata “ Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang sholat dhuha, maka beliau menjawab “ Itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah “.

Apakah pantas seorang sahabat sprti Abdullah bin Umar tidak konsisten dalam ucapannya alias pllin-plan ?? sungguh sangat jauh dr hal itu.



KESIMPULAN :

- Cara membedakan bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah adalah :

والتمييز بين الحسنة والسيئة بموافقة أصول الشرع وعدمها


“ Dengan sesuai atau tidaknya dengan pokok-pokok syare’at “.

- Orang yang mengartikan hadits :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ


Dengan : “ Barangsiapa yang melakuakn hal baru maka itu tertolak “ atau “ Barangsiapa yang melakukan hal baru tanpa ada perintahnya maka ia tertolak “.

Orang yang mengartikan seperti itu, berarti ia telah berbuat bid’ah dholalah / sesat, karena tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al-Quran, hadits maupun atsarnya.
Dan telah sengaja merubah makna hadits Nabi Saw tersebut..dan kita tahu apa sangksi bagi orang yang telah berdusta atas nama Nabi Saw..Naudzu billahi min dzaalik..

Semoga bermanfaat bagi yang ingin mencari kebenaran dan bagi yang ingin mencari pembenaran .....


▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂

Jumat, 23 Agustus 2013

Dajjal Tidak Bisa Masuk Kota Makkah-Madinah...?!!!

Hadits Tentang Dajjal Tidak Akan Bisa Masuk Kota Makkah – Madinah Bukan Bukti Wahabi Selamat Dari Dajjal





Menurut Nabi Muhammad, Dajjal tidak bisa masuk kota Makkah – Madianah, mana mungkin kaum Wahabi Jadi Pengikut Dajjal?


Begitulah seringkali kaum Wahabi membela diri ketika dikasih tahu mereka kelak akan jadi pengikut Dajjal.
Mereka berpegangan dengan hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa Dajjal kelak tidak akan bisa masuk kota Makkah dan Madinah.
Kedua kota suci Umat Islam ini sekarang sedang dikuasai oleh kaum Wahabi dan menjadi pusat penyebaran ajaran Wahabi ke seluruh dunia yang berkolaborasi dengan kerajaan Saudi Arabia.

Mari kita simak hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tiada suatu negeri pun melainkan akan diinjak oleh Dajjal, kecuali hanya Makkah dan Madinah yang tidak. Tiada suatu lorong pun dari lorong-lorong Makkah dan Madinah itu, melainkan di situ ada para malaikat yang berbaris rapat untuk melindunginya. Kemudian Dajjal itu turun lah di suatu tanah yang berpasir ( di luar Madinah ) lalu kota Madinah bergoncanglah sebanyak tiga goncangan dan dari goncangan-goncangan itu Allah akan mengeluarkan setiap orang kafir dan munafik (dari Makkah – Madinah) .” (Riwayat Muslim)

Dari hadits ini terlihat jelas meski Dajjal tidak bisa memasuki kota Makkah – Madinah, namun para pengikutnya yang terdiri dari orang-orang kafir dan kaum munafik selama ini bisa leluasa berada dalam kota Makkah dan Madinah. Dan kelak saat terjadi guncangan tiga kali, pengikut Dajjal ini akan keluar dari Makkah – Madinah dan menemuai TUHANNYA bernama DAJJAL. Wallohu a’lam.

Berikut ini kami suguhkan data akurat dan tidak terbantahkan bagaimana Wahabi saat ini pun sudah menunjjukkan bahwa mereka ternyata adalah pengikut Dajjal. Kebencian mereka kepada umat Islam selain golongan mereka ditanbah symbol-symbol yang melekat pada mereka adalah bukti tak terbantahkan. Bukankah kita semua tahu bahwa mata satu adalah lambang Dajjal

Data Akurat Wahhabi Menjadi Pengikut Dajjal


Dan pada kesempatan ini, saya akan mengetengahkan kepada pembaca data dan bukti tentang ini yang lebih akurat dan valid lagi, sehingga lengkap sudah data dan bukti bahwa kelak kaum wahhabi/salafi akan menjadi pengikut dajjal bersama-sama kaum yahudi.

Kunci informasi tentang hal ini adalah hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut :



يَخْرُجُ نَاسٌ مِنَ اْلمَشْرِقِ يَقْرَؤُونَاْلقُرْانَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ كُلَّمَا قَطَعَ قَرْنٌ نَشَأَ قَرْنٌ حَتَّىيَكُوْنَ آخِرُهُمْ مَعَ اْلمَسِيْخِ الدَّجَّالِ

Akan muncul sekelompok manusia dari arah Timur, yang membacaal-Quran namun tidak melewati tenggorokan mereka. Tiap kali Qarn (kurun /generasi) mereka putus, maka muncul generasi berikutnya hingga generasi akhir mereka akan bersama dajjal
(Diriwayatkan imam Thabrani di dalamAl-Kabirnya, imam imam Abu Nu’aim di dalam Hilyahnya dan imam Ahmad di dalam musnadnya)


Dalam riwayat yang lain :


وقال عبد الله بن عمر سمعت رسول الله -صلى اللهعليه وسلم- يقول « يخرج قوم من قبل المشرق يقرءون القرآن لا يجاوز تراقيهم كلماقطع قرن نشأ قرن حتى يخرج فى بقيتهم الدجال


“Abdullah bin Umar berkata : “ Aku telah mendengar Rasulullah shallahu ‘alaihiwa sallam bersabda : “ Akan keluar suatu kaum dari arah Timur yang membaca al-Quran namun tidak melewati kerongkongan mereka, tiap kali putus generasi,maka tumbuhlah generasi berikutnya hingga generasi sisa mereka akan keluar besama dajjal
(HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya )


Dalam hadits panjang tentang kaum khowarij, di akhir disebutkan :


لا يزالون يخرجون حتى يخرج آخرهم مع المسيح الدجال


“Mereka akan terus muncul hingga generasi akhir mereka keluar bersama dajjal “
(Ditakrij oleh imam an-Nasai danal-Bazzar)


Kesimpulan pasti hadits-hadits di atas yang tak boleh diingkarinya adalah :


-
Kaum khowarij akan memiliki generasi di setiap zamannya

- Generasi akhir kaum khowarij akan menjadi pengikut dajjal
- Ciri-ciri generasi kaum khowarij tersebut antara lain ; Munculnya dari arah Timur, Selalu membaca al-Quran.

Tiga kesimpulan di atas, adalah informasi tetap (nash) dari Nabi yang tidak bisa dingkari dan tidak boleh mengingkarinya.

Sekarang siapakah tepatnya generasi akhir kaum khowarij tersebut yang akan menjadi pengikut dajjal?
Yuk kita simak hadits-hadits lainnya dari Nabi yang telah menginformasikan sifat, karakter dan cirri-ciri mereka itu. Jadi semua ini bukanlah bualan atau sok jadi paranormal yang belagak tahu hal gaib atau masa depan, tapi ini semua murni berdasarkan hadits-hadits Nabi yang sahih.


Ingat kunci ciri-ciri pokok adalah : Senang membaca al-Quran namun tidak melewati kerongkongan mereka, keluar dari arah Timur. (Pegang ini..)


Hadits pertama :



إنَّمِن بعْدِي مِنْ أُمَّتِي قَوْمًا يَقْرَؤُنَ اْلقُرآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَلاَقِمَهُمْيَقْتُلُوْنَ أَهْلَ اْلإسْلاَمِ وَيَدَعُوْنَ أَهْلَ اْلأَوْثَانِ، يَمْرُقُوْنَمِنَ اْلإسْلاَمِ كمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مَنَ الرَّمِيَّةِ، لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْلَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ


“ Sesungguhnya setelahwafatku kelak akan ada kaum yang pandai membaca al-Quran tetapi tidak sampaimelewati kerongkongan mereka. Mereka membunuh orang Islam dan membiarkan penyembah berhala, mereka lepas dari Islam seperti panah yang lepas daribusurnya seandainya (usiaku panjang dan) menjumpai mereka (kelak), maka aku akan memerangi mereka seperti memerangi (Nabi Hud) kepada kaum ‘Aad “.

(HR. Abu Daud, kitab Al-Adab bab Qitaalul Khawaarij : 4738)


Penjelasan:
Dalam hadits ini setelah Nabi menyebutkan ciri pokoknya yaitu suka membaca al-Quran, nabi menambahkan cirriselanjutnya yaitu ; Memerangi orang Islam dan membiarkan kaum kafir. Ciri ini juga ada pada kaum khowarij yang pertama..


Melihat sejarah kaum wahhabi di awal, sangat jelas bahwa mereka penuh dengan pertumpahan darah dengan selalu memerangi kaum muslimin
yang mereka anggap menyimpang dari ajaran mereka, di antara muslimin yang mereka bunuh adalah seorang amir Uyainah yaitu Ustman bin Mu’ammir yang mereka bunuh di dalam masjid,setelah sholat jum’at dan masih di tempat sholatnya di hari jum’at yang mulia. Tanpa rasa takut kepada Allah, tanpa memandang hari yang mulia, tanpa memandang tempat yang mulia bahkan di rumah Allah, tanpa takut mengotori masjid dengan najis darah dan perbuatan nista, dengan bangganya mereka membunuh Ustman bin Mu’ammir tersebut..


Tapi sekarang kita lihat sikap wahabi kepada kaum kafir..! tidak ada satu kalimat pun sejarahnya sejak awal kemunculannya hingga kini mereka berani memerangi kaum kafir, malah sekarang semakin terlihat jelas keakraban mereka bersama kaum kafir dan yahudi..

Maka jelas, hadits di atas sesuai dengan sifat dan cirri-ciri kaum wahhabi karena memang mereka lah yang Nabi maksudkan tidak ada lainnya..



Hadits kedua :

سَيَكُونُفِى أُمَّتِى اخْتِلاَفٌ وَفُرْقَةٌ قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَالْفِعْلَ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَالدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ لاَ يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّعَلَى فُوقِهِ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْوَقَتَلُوهُ يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِى شَىْءٍ مَنْقَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا سِيمَاهُمْ قَالَ : التَّحْلِيقُ


“ Akan ada perselisihan dan perseteruan pada umatku, suatu kaum yang memperbagus ucapan dan memperjelek perbuatan, mereka membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan, mereka lepas dari Islam sebagaimana anak panah lepas dari busurnya, mereka tidak akankembali (pada Islam) hingga panah itu kembali pada busurnya. Mereka seburuk-buruknya makhluk. Beruntunglah orang yang membunuh mereka atau dibunuhmereka. Mereka mengajak pada kitab Allah tetapi justru mereka tidak mendapatbagian sedikitpun dari Al-Quran. Barangsiapa yang memerangi mereka, maka orangyang memerangi lebih baik di sisi Allah dari mereka “, para sahabat bertanya “Wahai Rasul Allah, apa cirri khas mereka? Rasul menjawab “ Bercukur gundul “.(SunanAbu Daud : 4765)

Penjelasan
: Dalam hadits ini setelah Nabi menyebutkan cirri-ciri pokoknya yaitu suka membaca al-Quran, nabi menambahkan ciri selanjutnya yaitu ; Selalu mengajak kepada al-Quran dan bercukur gundul..

Hadits ketiga :



سَيَخْرُجُ فِي آخِرِالزَّمانِ قَومٌ أَحْدَاثُ اْلأَسْنَانِ سُفَهَاءُ اْلأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ قَوْلَخَيْرِ الْبَرِيَّةِ يَقْرَؤُونَ اْلقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُوْنَمِنَ الدِّيْنَ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، فَإذَا لَقِيْتُمُوْهُمْفَاقْتُلُوْهُمْ ، فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْراً لِمَنْ قَتَلَهُمْ عِنْدَ اللهِ يَوْمَاْلقِيَامَة


“ Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang masih muda, berucap dengan ucapan sbeaik-baik manusia(Hadits Nabi), membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya,maka jika kalian berjumpa dengan mereka, perangilah mereka, karena memerangi mereka menuai pahala di sisi Allah kelak di hari kiamat “.(HR. Imam Bukhari 3342)


Penjelasan: Sebelum Nabi menyebutkan ciri pokoknya, nabi menyebutkan cirri lainnya yaitu kaum yang berusia muda (baru muncul di akhir zaman), daya pikirnya lemah dan selalu berucap dengan hadits-hadits Nabi shallahu ‘alaihi wasallam..

Ciri ini juga tampak jelas kepada mereka, di Malaysia justru kaum wahabi disebut kaum mude (kelompok orang berusia muda) yang suka menghujat kaum tua (kelompok ulama terdahulu)…. Wahabi muncul tidak lama yaitu saat Muhammad bin Abdul wahhab secara terang-terangan mendakwahkan doktrin-doktrin menyimpangnya itu di kurun kedua belas hijriyyah. Istilahnya mereka adalah anak kemaren sore….



Daya pikir mereka juga dungu, lemah dan bodoh, terbukti sering kali salah di dalam memahami nash-nash al-Quran dan hadits Nabi juga ucapan para ulama…,
sehingga sering kali bertentangan dengan pemahaman mayoritas umat muslim di belahan dunia ini.


Ciri selanjutnya, mereka kaum wahabi juga suka membawakan hadits-hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam…, lengkap sudah ciri kaum wahabi selalu mengajakkepada al-Quran dan sunnah…mungkin dalam hati kaum wahhabi mengeluh : “Kenapa sih Nabi memberikan ciri-ciri yang baik seperti itu kepada kaum yang buruk itu ?? “, ya saya Cuma menimpali : “ Agar kaum muslimin tidak mudah tertipu dengan slogan manis kaum wahhabi, agar kaum muslimin tidak tertipu dengan topeng kaum wahhabi “.

Maka sangat jelas, ciri-ciri yang disebutkan oleh Nabi di atas adalah yanthabiqu (terealisasi) kepada kaum wahhabi/salafi, bukan yang lainnya..terlebih Nabi lebih menentukan kembali letak kaum yang memiliki cirri pokok tsb yaitu muncul dari tempat di mana kaum Rabi’ah dan Mudhar berada, renungkan hadits Nabi berikut :

مِنْ هَا هُنَا جَاءَتِ اْلفِتَنُ ، نَحْوَ اْلمَشْرِقِ ، وَاْلجَفَاءُوَغِلَظُ اْلقُلوْبِ فيِ اْلفَدَّادِينَ أَهْلُ اْلوَبَرِ ، عِنْدَ أُصُوْلِ أَذْنَابِاْلإِبِلِ وَاْلَبقَرِ ،فِي رَبِيْعَةْ وَمُضَرً

 “Dari sinilah fitnah-fitnah akan bermunculan,dari arah Timur, dan sifat kasar juga kerasnya hati pada orang-orang yang sibuk mengurus onta dan sapi, kaum Baduwi yaitu pada kaum Rabi’ah dan Mudhar “. (HR.Bukhari)

Para badui yang menggembalakan sapi dan unta ada dan terbanyak sedunia hanya di-Saudi Arabiah. Dan tidak bisa menghindar dan mengelak lagi, bahwasanya kaum Rabi’ah dan Mudhar hanya ada di Saudi Arabiah, maka dengan ini semakin mnguatkan keyakinan kita bahwa wahhabi lah yang nabi maksudkan dalam hadits-hadits tersebut.
Setelah data dan bukti akurat saya tampilkan dari hadits-hadits Nabi di atas, makaselanjutnya saya akan membuktikan dengan bukti dan data-data realistisnya yang begitumudah ditemukan yang menyimpulkan keterkaitan kuat kaum wahhabi dengan dajjal dan yahudi.

Oleh sebab ini Nabi mewanti-wanti kepada kita :

إني حدثتكم عن الدجال، حتى خشيت أن لا تعقلوا


“ Sesungguhnya aku ceritkan pada kalian tentang dajjal, karena aku khawatir kalian tidak bisamengenalinya…..”


Lihat bagaimana Nabi mengatakan takut umatnya tidak bisa mengenali dajjal, tidak bisa mengetahui dajjal, bagi kaum Ahlus sunnah sulit terpengaruh dengan dajjal melalui hal ini, sedangkan wahhabi sungguh sangat mudah terpengaruh dengandajjal dengan cara ini karena kita tahu wahhabi beraqidah tasybiih bahkan sampai taraf tajsim kepada Allah Ta’alaa..

Bukti Kedua : Simbol-simbol dajjal menjadi trend dan syi’ar kaum wahhabi di manapun mereka berada dan diberbagai aspek, khusunya di Saudi Arabiah. Sangat mudah kita temukan simbol-simboldajjal yang dipasang oleh kaum wahhabi, mustahil hal ini terjadi jika hanya kebetulan saja..
Simbol mata satu. Simbol ini adalah simbol dari dajjal atau Anti kristus. Simbol ini pun menjadi simbol ritual Fremasonry yaitu perkumpulan rahasia yang menanti-nanti kedatangan dajjal dan pemuja dajjal.
Simbol mata satu ternyata banyak ditemukan di Negara yang katanya paling bertauhid yaitu Saudi Arabia khususnya di Najd tempat munculnya kaum khowarij pertama dan tempat munculnya kaum wahhabi.

Perhatikan simbol-simbol wahhabi di bawah ini :



---- Berita terkait di SINI





Senin, 12 Agustus 2013

MANA DALIL-NYA.....?!

TENTANG KALIMAT YANG BIASA DITANYAKAN WAHABI "MANA DALILNYA ??"

Asal Muasal Munculnya Pertanyaan: “MANA DALILNYA”

Kepada saudara-saudara kita (dr firqoh sempalan Wahabi) yang masih dalam kebingungan memahami persoalan ibadah sehingga masih tetap saja ngeyel membid’ahkan amal-amal shalih kaum muslimin…. Marilah kita belajar bersama.
Simak uraian berikut ini.....

Kita ambil salah satu contoh kasus dari isu-isu bid’ah yang selalu menganngapnya bid’ah yang haram.
Contoh kasus MAULID /Yasin Tahlil yang semenjak dulu sampai sekarang terus selalu saja ada menganggapnya berdosa jika melakukannya. Walaupun sudah banyak penjelasan dijelaskan oleh para pelaku Maulid, tetapi rupanya anda sekalian belum bisa paham-paham juga. Sebabnya mungkin karena hati yang keras atau mungkin hanya karena belum mengerti persoalan ibadah.
Apakah anda sudah pernah mengikuti acara peringatan MAULID NABI /Yasin Tahlil dll ?


Jika pernah mengikutinya, tentunya anda tahu bahwa di dalam acara 'contoh' Maulid Nabi itu berisi aktifitas yang isinya antara lain tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir, pembacaan biografi Nabi dan biasanya di akhir acara ada tausiyah keislaman. Nah… anda pastinya sangat hafal dengan dalil-dalil tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tausiyah, dalil-dalilnya sudah banyak tersebar di seantero Dunia Maya, silakan cari sendiri..

apa yang ingin ditanyakan disini dan ini bagi anda adalah sangat bermasalah yaitu adakah Dalil dari “Peringatan MAULID”? Benar-benar adakah dalilnya atau tidak ada?

Sebelum menjawabnya, di sini sebaiknya akan dijelaskan sedikit tentang kaidah ushul fiqh. Kita mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering diLotarkan oleh sebagian teman-teman bahwa: “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.


Bermula dari kaidah ini suatu amalan yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan: “Mana Dalilnya?”
Ini karena amalan dipersepsikan kepada sifat dari ibadah yang tauqif. Permasalahannya adalah sudah tahukah anda, untuk ibadah yang jenis atau macam apakah kaidah tersebut seharusnya diterapkan?



- Penjelasan dari Kitab


Kita akan coba mengambil penjelasan dari kitab ushul Fiqh:


الأصل في العبادات التوقيف

وفي هذه الليلة أود أن أقف عند قضية أساسية في العبادات جميعاً وهي قاعدة معروفة عند أهل العلم، ” أن الأصل في العبادات التوقيف ” كما “أن الأصل في المعاملات والعقود الإباحة”، وهذه قاعدة نفيسة ومهمة جداً ونافعة للإنسان، فبالنسبة للعبادات لا يجوز للإنسان أن يخترع من نفسه عبادةً لم يأذن بها الله عز وجل، بل لو فعل لكان قد شرع في الدين ما لم يأذن به الله، فلم يكن لأحدٍ أن يتصرف في شأن الصلاة أو الزكاة أو الصوم أو الحج زيادة أو نقصاً أو تقديماً أو تأخيراً أو غير ذلك، ليس لأحد أن يفعل هذا، بل هذه الأمور إنما تتلقى عن الشارع، ولا يلزم لها تعليل، بل هي كما يقول الأصوليون: غير معقولة المعنى، أو تعبدية، بمعنى أنه ليس في عقولنا نحن ما يبين لماذا كانت الظهر أربعاً، والعصر أربعاً، والمغرب ثلاثاً، والفجر ركعتين، ليس عندنا ما يدل على ذلك إلا أننا آمنا بالله جل وعلا، وصدّقنا رسوله صلى الله عليه وسلم، فجاءنا بهذا فقبلناه، هذا هو طريق معرفة العقائد وطريق معرفة العبادات، فمبناها على التوقيف والسمع والنقل لا غير، بخلاف المعاملات والعقود ونحوها، فإن الأصل فيها الإباحة والإذن إلا إذا ورد دليل على المنع منها، فلو فرض مثلاً أن الناس اخترعوا طريقة جديدة في المعاملة في البيع والشراء عقداً جديداً لم يكن موجوداً في عهد النبوة، وهذا العقد ليس فيه منع، ليس فيه رباً ولا غرر ولا جهالة ولا ظلم ولا شيء يتعارض مع أصول الشريعة، فحينئذٍ نقول: هذا العقد مباح؛


Langsung ke maksudnya …. Bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya "tauqif" yaitu sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu…., contohnya ibadah wajib shalat lima waktu, ibadah haji, dll.
Tentunya ini berbeda dengan muamalah yang asalnya boleh sampai adanya dalil yang melarangnya…

Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu….


التوقيف في صفة العبادة

العبادة توقيفية في كل شيء، توقيفية في صفتها -في صفة العبادة- فلا يجوز لأحد أن يزيد أو ينقص، كأن يسجد قبل أن يركع مثلاً أو يجلس قبل أن يسجد، أو يجلس للتشهد في غير محل الجلوس، فهيئة العبادة توقيفية منقولة عن الشارع


Tauqifi dalam sifat ibadah
Ibadah itu tauqifi dalam semua hal, dalam sifatnya….
Maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi, seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya… oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( pembuat syari’ah yaitu Allah ).


التوقيف في زمن العبادة زمان العبادة توقيفي -أيضاً- فلا يجوز لأحد أن يخترع زماناً للعبادة لم ترد، مثل أن يقول مثلاً

Tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah
Waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. Maka tidak boleh seseorang itu membuat-buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya.


التوقيف في نوع العبادة

كذلك لابد أن تكون العبادة مشروعة في نوعها، وأعني بنوعها أن يكون جنس العبادة مشروعاً، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأمر لم يشرع أصلاً، مثل من يتعبدون بالوقوف في الشمس، أو يحفر لنفسه في الأرض ويدفن بعض جسده ويقول: أريد أن أهذب وأربي وأروض نفسي مثلاً، فهذه بدعة
!


Tauqifi dalam macamnya ibadah
Begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dengan syari’at…. Artinya termasuk dari macam / jenis ibadah yang disyari’atkan. Maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyari’atkan, seperti menyembah matahari. Atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata: aku ingin melatih badanku misalkan. Maka ini semua bid’ah.


التوقيف في مكان العبادة
كذلك مكان العبادة لابد أن يكون مشروعاً، فلا يجوز للإنسان أن يتعبد عبادة في غير مكانها، فلو وقف الإنسان -مثلاً- يوم عرفة بالـمزدلفة فلا يكون حجاً أو وقف بـمنى، أو بات ليلة المزدلفة بـعرفة، أو بات ليالي منى بالـمزدلفة أو بـعرفة، فإنه لا يكون أدّى ما يجب عليه، بل يجب أن يلتزم بالمكان الذي حدده الشارع إلى غير ذلك.


Begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah.
Maka ini juga harus masyru’. Maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. Seperti jika seseorang wukuf di Muzdalifah, maka ini bukan haji. Atau wuquf di Mina, atau bermalam ( muzdalifah ) di ‘Arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. Kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’.



- Ibadah Mahdhoh, Ghoiru Mahdhoh, Wasail dan Maqosid

Berdasarkan dari penjelasan- kitab di atas dapat ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan maka di situ didapat kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah
ibadah mahdhoh Jadi yang dimaksud ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”, adalah diterapkan untuk ibadah yang sifatnya mahdhoh saja, bukan semua ibadah.


Nah untuk bisa membedakannya, ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).
Untuk ibadah yang sifatny mahdhoh Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk ghoiru mahdhoh ada maqoshid juga ada wasail.


CONTOH:
Ibadah Sholat, ini sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.

Misalnya Anda seorang penulis di blog /FB, kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di blog /FB maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah.
Padahal ini nggak ada contoh dari Rasulullah,?
Wasailnya anda menulis di blog /FB, maqoshidnya anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah.
Pekerjaan menulis yang begini ini juga termasuk ibadah, tapi ibadah semacam ini tidak dicontohkan oleh Rasul Saw, juga tidak dicontohkan oleh Para Sahabat Nabi.


Nah, yang salah kaprah ketika anda menganggap kegiatan menulis ini disamakan dengan ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Kalau dipandang sedemikian maka seharusnya MENULIS dianggap bid’ah sesat (dholalah).
Begitulah, karena salah anggapan seperti inilah, maka selama ini sedikit-sedikit ada yg bilang bid’ah! Tahlilan itu bid’ah, Maulid juga bid’ah, Yasinan itu bid’ah dan berdosa para pelakunya.
Padahal semua ini adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang ada wasail dan maqosid-nya sebagaimana contoh di atas. Jadi kalau semua itu ditanya mana dalilnya pasti ada di maqosidnya, demikianlah.


Kita kasih contoh lagi biar semakin jelas ?
Di Indonesia ada macam-macam kegiatan Pengajian (kajian ilmiyyah) dan Tabligh Akbar. Awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari Rasul jadi hukumnya mubah. Tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah berupa tholabul ilmi ,pembacaan Al Quran dan tausiyah atau bahkan dakwah maka kegiatan pengajian dan tabligh akbar insyaallah berpahala, bernilai ibadah.
(wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh akbar, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka tholabul ilmi dan berdakwah).

Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh maka sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah.

 

Demikian juga dengan Maulid, bahwa maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul dan mengagungkannya. Bagaimanakah hukum awal dari Maulid?
Jawabnny adalah mubah, boleh dilakukan juga boleh tidak dilakukan.
Tapi kenapa menjadi sunah? Menjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidnya adalah sunah (mengenal dan mengagungkn Rasul adalah Sunah disamping ada bacaan Quran +tausyiah).
Karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maqoshid) – ini adalah kaidah ushul fiqh.


- Pertanyaan yang Salah Bagaimana Dijawab?

Contoh gampangnya untuk penjelasan Lil Wasail hukmul Maoshid: anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau nggak, gak ada dosanya. Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.

Kembali lagi ke Maulid. Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? Ya, bisa jika anda menganggap Maulid adalah sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh.
Perlu digaris bawahi pertanyaan-pertanyaan seperti: apakah ada dalilnya memperingati maulid Nabi? INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH.
Tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qoth’inya.

Contoh lagi biar lebih gampang mencerna: anda berangkat bersekolah, ini adalah wasail. Maqoshidnya adalah tholabul ilmi. Karena tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka berangkat ke sekolah pun menjadi wajib dan bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil tentang tholabul ilmi. Jika ditanya: “Manakah dalil yang menyuruh kita berangkat ke sekolah?” JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.

Begitu pula dengan Maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tentang mengenal dan mengagungkan Rasul ya pasti ada dalilnya dong? Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu memperingati Maulid? JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.



- Dalil Wajibnya Bermadzhab

Sedikit tambahan; ini juga dalil kenapa bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita, karena madzab adalah wasail, dan ini satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengerti agama ini, kita gak mungkin bertanya langsung ke Rasul. Sedangkn maqoshidnya agar kita bisa mengerti tentang agama Islam sehingga kita bisa mengamalkannya dengan benar (ini hukumnya ini wajib). Maka bermadzab menjadi wajib. Kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterleg yang menyuruh kita bermadzab? Yaa gak ada, lha wong bermadzab itu cuma wasail kok, Mas? Bagaimana apakah anda semua sudah paham?

Demikianlah, kita semua berharap setelah penjelasan ini kita bisa belajar dan lebih mengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya. Ingatlah, sebaiknya anda tidak lagi sering-sering membuat pertanyaan-pertanyaan yang salah. Kalau pertanyaannya saja salah, bagaimana menjawabnya?

Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA DALILNYA” tanpa tahu sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak. Sadarlah kalian, bagaimana pertanyaan bisa dijawab kalau pertanyaannya saja salah? Sejak sekarang mulailah belajar membedakan apakah sesuatu itu butuh dalil atau tidak. Sebab tidak semua hal itu harus ada dalilnya.



Wallahu a’lam…..





IBNU KATSIR MEMBUNGKAM WAHABI DENGAN MENTAKWIL AYAT

 Tafsir ayat Mutasyabihat Yad (tangan)

TIK 4  COVER

- Ayat Mutaysabihat tentang Lafadz Tangan / yad (kata tunggal/ single)/ aidin (jamak/plural).
- Ahlusunnah Tidak Mengambil Makna Dhahir ayat mutasyabihat


I.  Wahhaby mengelirukan makna “tafsir”  dengan “ta’wil”

Ilmu- yang harus dimilki oleh orang yang ingin menjadi ahli tafsir alqur’an. Disamping harus mengusai 14 cabang ilmu lainnya seperti ilmu lughah, nahwu, saraf, balaghah, isytiqoqo, ilmu alma’ani, badi’, bayan, fiqh, aqidah, asbabunuzul, nasikh mansukh, ilmu qiraat, ilmu hadits, usul fiqah ( hukum-hukum furu’) dan ilmu mauhub ( fadhilah alqur’an, syaikh maulana zakariyya).

Kenapa perlu ilmu aqidah dalam hal ini tahu sifat-siafat Allah yang wajib, sifat yang mustahil dan sifat yang jaiz (boleh/harus) bagi Allah? Karena banyak ayat mutasyabihat yang tidak boleh mengambil makna dhahir (explisit) dari ayat itu, tapi menggunkan makna implisit dari lafadz tersebut. Jadi ta’wil adalah salah satu cara untuk mentafsir Al-qur’an.

apakah WAHABY  masih bersikeras menggunakan makna dhahir pada ayat/hadist mutasyabihat ini ?
coba lihat tafsir ayat berikut



- ”Nasuullaha fanasiahum” (QS Attaubah:67),
Artinya : Mereka melupakan Allah maka Allah pun lupa dengan mereka (QS Attaubah:67),

- ”Innaa nasiinaakum” (QS Assajadah 14).
Artinya : (sungguh kami telah lupa pada kalian ( QS Assajadah 14)

Dan juga diriwayatkan dalam hadtist Qudsiy bahwa Allah swt berfirman :
”Wahai Keturunan Adam, Aku sakit dan kau tak menjenguk Ku, maka berkatalah keturunan Adam : Wahai Allah, bagaimana aku menjenguk Mu sedangkan Engkau Rabbul ’Alamin?, maka Allah menjawab : Bukankah kau tahu hamba Ku fulan sakit dan kau tak mau menjenguknya?, tahukah engkau bila kau menjenguknya maka akan kau temui Aku disisinya?” (Shahih Muslim hadits no.2569)


II. Ahlusunnah Tidak Mengambil Makna Dhahir ayat mutasyabihat

Ahlusunnah TIDAK MENERIMA MAKNA DHOHIR ayat atau hadits mutasyabihat (ta’wil) tapi juga TIDAK MERUBAH LAFADZ AYAT/HADIST (TASHRIF) , karena merubah lafadz ayat atau hadits adalah haram dan dilarang. Al Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H) dalam al Burhan al Muayyad berkata: “Jagalah aqidah kamu sekalian dari berpegang kepada zhahir ayat al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam yang mutasyabihat sebab hal ini merupakan salah satu pangkal kekufuran”.
Ta’wil disni  berarti menjauhkan makna dari segi zahirnya kepada makna yang lebih layak bagi Allah, ini kerana zahir makna nas al-Mutasyabihat tersebut mempunyai unsur jelas persamaan Allah dengan makhluk. Dalil melakukan ta’wil ayat dan hadis  mutasyabihat:

Rasulullah berdoa kepada Ibnu Abbas dengan doa:


dalil ta'wil ibnu abbas


Artinya: “Ya Allah alimkanlah dia hikmah dan takwil Al quran” H.R Ibnu Majah.
(Sebahagian ulamak salaf termasuk Ibnu Abbas mentakwil ayat-ayat mutasyabihah)


Masalah ayat/hadist mutasyabihat  dalam ilmu tauhid terdapat dua pendapat dalam menafsirkannya.
1.Pendapat Tafwidh ma’a tanzih (Ta’wil ijtimaly)
2.Pendapat Ta’wil (Ta’wil Tafsilly)

Keterangan :

1. Madzhab tafwidh ma’a tanzih yaitu mengambil dhahir lafadz dan menyerahkan maknanya kpd
Allah swt, dg i’tiqad tanzih (mensucikan Allah dari segala penyerupaan).

Ditanyakan kepada Imam Ahmad bin Hanbal masalah hadist sifat, ia berkata ”Nu;minu biha wa nushoddiq biha bilaa kaif wala makna”, (Kita percaya dg hal itu, dan membenarkannya tanpa menanyakannya bagaimana, dan tanpa makna) Madzhab inilah yg juga di pegang oleh Imam Abu hanifah

Pendapat ini dikenal juga dengan TA’WIL IJTIMALY yaitu ta’wilan yang dilakukan secara umum dengan menafikan makna zahir nas al-Mutasyabihat tanpa diperincikan maknanya.
S
ebagai contoh perkataan istawa dikatakan istawa yang layak bagi Allah dan waktu yang sama dinafikan zahir makna istawa kerana zahirnya bererti duduk dan bertempat, Allah mahasuci dari bersifat duduk dan bertempat.

dan kini muncullah faham mujjassimah yaitu dhohirnya memegang madzhab tafwidh tapi menyerupakan Allah dg mahluk, bukan seperti para imam yg memegang madzhab tafwidh.

2. Madzhab takwil yaitu menakwilkan ayat/ hadist tasybih sesuai dg keesaan dan keagungan Allah swt, dan madzhab ini arjah (lebih baik untuk diikuti) karena terdapat penjelasan dan menghilangkan awhaam (khayalan dan syak wasangka) pada muslimin umumnya, sebagaimana Imam Syafii, Imam Bukhari,Imam Nawawi dll. (syarah Jauharat Attauhid oleh Imam Baajuri)

Pendapat ini juga terdapat dalam Al Qur’an dan sunnah, juga banyak dipakai oleh para sahabat, tabiin dan imam imam ahlussunnah waljamaah

Ta’wilan Tafsiliyy iaitu ta’wilan yang menafikan makna zahir nas tersebut kemudian meletakkan makna yang layak bagi Allah. Seperti istawa bagi Allah bererti Maha Berkuasa kerana Allah sendiri sifatkan dirinya sebagai Maha Berkuasa.

Dan banyak pula para sahabat, tabiin, dan para Imam ahlussunnah waljamaah yg berpegang pada pendapat Ta’wil, seperti Imam Ibn Abbas, Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Tirmidziy, Imam Abul Hasan Al Asy’ariy, Imam Ibnul Jauziy dll (lihat Daf’ussyubhat Attasybiih oleh Imam Ibn Jauziy).

Maka jelaslah bahwa akal tak akan mampu memecahkan rahasia keberadaan Allah swt, sebagaimana firman Nya : ”Maha Suci Tuhan Mu Tuhan Yang Maha Memiliki Kemegahan dari apa apa yg mereka sifatkan, maka salam sejahtera lah bagi para Rasul, dan segala puji atas tuhan sekalian alam” . (QS Asshaffat 180-182).


III. Ayat Mutaysabihat tentang Lafadz Tangan / yad (kata tunggal/ single)/ aidin (jamak/plural)
ini adalah untuk membantah mufassir sesat dan palsu yang bernama Syaikh AsySyinqithy  al wahaby (Guru syaikh Shalih  Fauzan Al wahaby).

Bisa kita lihat dalam kamus manapun bahwa yad adalah bernakna  tangan (untuk mufrad/tunggal). Sedangkan bentuk jamaknya (plural) adalah aidin. Lihat dalam kamus bahasa arab berikut :




Kemudian kita lihat lagi Tafsir Ibnu Katsir Surat AdzDzaariyaat ayat 47 (pada yang di line merah) :




وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ

“Dan langit itu Kami bangun dengan kekuatan (Tangan) dan sesungguhnya Kami benar-benar memperluasnya” (Surat AdzDzaariyaat ayat 47)


terjamah (Scan kitab tafsir Ibnu katsir yang di line merah) :

Makna Lafadz ا بِأَيْدٍ (dengan Tangan ) adalah  KEKUATAN. Yang mengatakan seperti ini adalah Ibnu abbas, mujahid, qatadah,  atsauri dan selainnya”

jadi Ibnu Abbas mengatakan: “Yang dimaksud lafadz د  (biaidin) adalah “dengan  kekuasaan“, bukan maksudnya tangan yang merupakan anggota badan (jarihah) kita, karena Allah maha suci darinya.
Lihat rujukan dalam kitab Tafsir mu’tabar :

Dalam Tafsir Qurtuby:

لَمَّا بَيَّنَ هَذِهِ الْآيَات قَالَ : وَفِي السَّمَاء آيَات وَعِبَر تَدُلّ عَلَى أَنَّ الصَّانِع قَادِر عَلَى الْكَمَال , فَعَطَفَ أَمْر السَّمَاء عَلَى قِصَّة قَوْم نُوح لِأَنَّهُمَا آيَتَانِ . وَمَعْنَى ” بِأَيْدٍ ” أَيْ بِقُوَّةٍ وَقُدْرَة . عَنْ اِبْن عَبَّاس وَغَيْره .

Dalam  Tafsir Thobary :

الْقَوْل فِي تَأْوِيل قَوْله تَعَالَى : { وَالسَّمَاء بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ } يَقُول تَعَالَى ذِكْرُهُ : وَالسَّمَاء رَفَعْنَاهَا سَقْفًا بِقُوَّةٍ . وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْل التَّأْوِيل . ذِكْرُ مَنْ قَالَ ذَلِكَ : 24962 – حَدَّثَنِي عَلِيّ , قَالَ : ثنا أَبُو صَالِح , قَالَ : ثني مُعَاوِيَة , عَنْ عَلِيّ , عَنِ ابْن عَبَّاس , قَوْله : { وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ } يَقُول : بِقُوَّةٍ.

Dalam Tafsir Jalalain

Biquwati  (وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ)
Terjamahannya : Lafadz BI AIDIN artinya DENGAN KEKUATAN-NYA
- kemudian dalam surat Al-Fath : 10


Lihat pada scan kitab yang di line merah :


يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ……………

Terjamahan firman Nya : ”Mereka yg berbai’at padamu sungguh mereka telah berbai’at pada Allah, Tangan Allah diatas tangan mereka” (QS Al Fath 10).

Tidak ada yang menafsirkan “yad”dengan makna dhahir bahwa “tangan”.
Disaat Bai’at itu tak pernah teriwayatkan bahwa ada tangan turun dari langit yg turut berbai’at pada sahabat.

Dalam Tafsir Ibnu katsir (lihat scan kitab yang di line merah) , beliau tidak mengambil makana dhahir tangan sebagaimana yang difahami mujasimmah wahhaby dan yahudi :

makna yadullah (Tangan Allah) bermakna : Allah menyaksikan (hadhir) bersama mereka, Allah  mendengar percakapan mereka, allah melihat tempat mereka, Allah mengetahui kata Bathin (hati mereka) dan dhahir mereka maka dialah Allah Ta’ala Yang membai’at mereka dengan perantara Rasulullah SAW, seperti dalam firman Allah ta’ala:


[9:111] Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (SURAT AT TAUBAH (Pengampunan) ayat 111) )… (Tafsir Ibnu katsir, jilid 4, page 236).

Sedangkan dalam tafsir qurtubi :
Al-Qurthubi telah menukil pendapat Ibn Kisan sbb :

قِيلَ : يَده فِي الثَّوَاب فَوْق أَيْدِيهمْ فِي الْوَفَاء , وَيَده فِي الْمِنَّة عَلَيْهِمْ بِالْهِدَايَةِ فَوْق أَيْدِيهمْ فِي الطَّاعَة . وَقَالَ الْكَلْبِيّ : مَعْنَاهُ نِعْمَة اللَّه عَلَيْهِمْ فَوْق مَا صَنَعُوا مِنْ الْبَيْعَة . وَقَالَ اِبْن كَيْسَان : قُوَّة اللَّه وَنُصْرَته فَوْق قُوَّتهمْ وَنُصْرَتهمْ

Dalam Tafsir  At-Thobary:

وَفِي قَوْله : { يَد اللَّه فَوْق أَيْدِيهمْ } وَجْهَانِ مِنْ التَّأْوِيل : أَحَدهمَا : يَد اللَّه فَوْق أَيْدِيهمْ عِنْد الْبَيْعَة , لِأَنَّهُمْ كَانُوا يُبَايِعُونَ اللَّه بِبَيْعَتِهِمْ نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ; وَالْآخَر : قُوَّة اللَّه فَوْق قُوَّتهمْ فِي نُصْرَة رَسُوله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , لِأَنَّهُمْ إِنَّمَا بَايَعُوا رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى نُصْرَته عَلَى الْعَدُوّ

Jadi tidak ada kitab tafsir mu’tabar yang menganbil makna dhahir dari ayat-ayat mutasyabihat!.
Jangan terkecoh  antara lafadz ayd (dengan huruf ya disukun artinya tangan (jamak)) dengan lafadz ayyad (karena artinya menguatkan), karena dalam bahasa arab  perbedaan satu huruf atau tanda baca satu bisa merusak makna, seperti dalam ayat :


[2:87] Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut-turut) sesudah itu dengan rasul-rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mu’jizat) kepada Isa putera Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus. Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (diantara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh?

Ini bisa dilhat dalam kamus bahasa arab bahwa aid (tangan – jamak) berbeda dengan ayyad (menguatkan – fi’il/kata kerja)  (lihat yang diline merah) :



Kesimpulan :


- Ibnu katsir menta’wil ayat  bi aidin dengan makna kekuatan (padahal makna dhahirnya adalah dengan tangan, karena aid adalah jamak dari kata tangan).

- Bagi yang mengingkari lafadz “aid”  adalah jamak dari kata tangan, silahkan buka kamus bahasa arab manapun dan lihat pula ayat : “


يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ……………

Terjamahan firman Nya : ”Mereka yg berbai’at padamu sungguh mereka telah berbai’at pada Allah, Tangan Allah diatas tangan  mereka” (QS Al Fath 10). Disini jelas bahwa أَيْدِ” adalah jamak dari “yad”/tangan.


- Ibnu katsir menta’wil ayat “yadu llah fauqa aidihim ” = beliau tidak mngambil arti dhahir “tangan” sebagaimana aqidah tajsim wahhaby dan yahudi.

▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂